Reformasi dalam bidang pendidikan nampak dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun substansi Undang-Undang tersebut seperti visinya : “terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan pemberdayaan kepala sekolah. Hal ini karena kepala sekolah adalah merupakan motor penggerak bagi sumber daya sekolah terutama guru-guru dan karyawan sekolah. Sukses tidaknya pencapaian tujuan pendidikan. Segenap sumber daya harus didayagunakan sedemikian rupa sehingga program sekolah dapat terlaksana sesuai rencana. Guru perlu digerakkan ke suasana kerja yang positif, menggairahkan dan produktif. Penataan fisik dan administrasi perlu dibina. Demikian pula hubungan dengan dunia luar (masyarakat dan dunia usaha) perlu dijalin agar sekolah mendapat dukungan, baik moril maupun materi. Kegiatan ini mensyaratkan perlunya penerapan kepemimpinan pendidikan oleh kepala sekolah.
Baca selengkapnya ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar